Kejagung juga meriksa pihak Perum Perindo sebagai saksi pada 26 Agustus 2021 yakni berinisial AP selaku Staf Utama Perum Perindo, berinisial S selaku General Manager Kantor Cabang Pekalongan Perum Perindo Periode 2019-2020, AD selaku Staf Utama Bidang Manajemen Resiko Perum Perindo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan tersebut.***