Baca Juga: Verifikasi Pencairan BSU Guru Honorer Dan Non PNS Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id
Berikut besaran dana PIP;
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Prioritas Sasaran Penerima PIP, sebagai berikut;
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan