BERITA SUBANG - Kemendikbud kembali menyalurkan dana kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang kurang mampu dalam mengakses biaya pendidikan selama masa pandemi Covid-19, melalui Program Indonesia Pintar atau PIP sebesar antara Rp450.000 hingga Rp1.
Untuk mendapatkan dana itu cukup mudah, cukup buka akses dengan klik dan login laman ini pip.kemdikbud.go.id untuk mendaftarkan diri agar bantuan hingga Rp1 Juta itu terasa bagi pelajar.
Nah, langkah untuk dibidik Kemendikbud agar dapat bantuan, silahkan masuk dengan menyimak langkah cara mendaftar dan login di pip.kemdikbud.go.id tersebut.
Pertama, peserta didik diharapkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah.
Baca Juga: Hayoo Buruan Daftar! Telah DIBUKA Kartu Prakerja Gelombang 19 HARI INI
Kedua, apabila tidak memiliki KKS, maka diharapkan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kelurahan/Desa setempat.
Ketiga, ketika telah memiliki SKTM atau KKS, daftarkan segera ke pihak sekolah terdekat.
Keempat, pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik yang mendaftar untuk segera didaftarkan menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Direktorat yang terkait.
Untuk mengklaim bantuan PIP tersebut, dokumen seperti KKS, KK, Akta Kelahiran, SKTM, Rapor Sekolah, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah.