BERITA SUBANG - Pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan HUT RI 2021 pada perayaan Kemerdekaan Ke 76 melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingat pandemi Covid-19.
Pada surat edaran Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Kepala Daerah Gubernur, Walikota dan Bupati agar kegiatan perayaan perlombaan HUT RI 2021 Ke 76 dilakukan secara sederhana dan dengan manfaatkan teknologi.
"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara RI," tulis Surat Edaran Mendagri yang dikuti beritasubang.pikiran-rakyat.com, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Dalam surat itu, Tito Karnavian juga menegaskan kepada Kepala Daerah agar kegiatan HUT RI 2021 secara seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Lalu, pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual," ungkap dia dalam surat tersebut.
Baca Juga: Langkah Intruksi Mendagri Perketat PPKM Mikro Dengan 3 Indikator
Adapun beberapa daerah yang melarang kegiatan masyarakat pada HUT RI 2021 perayaan Kemerdekaan Ke 76 diantaranya DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Lampung dengan alasan masih pandemi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.***