Perlu Diketahui Bagi Penguna Kendaraan Dari Dan Ke Pulau Jawa-Bali Masa PPKM Level 1-4

- 27 Juli 2021, 23:30 WIB
Ilustrasi penyekatan PPKM
Ilustrasi penyekatan PPKM /Foto: Ombudsman RI Perwakilan Banten/

BERITA SUBANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali dengan wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil swab tes PCR atau swab Antigen seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 4 sejak 26 Juli.

Direktur pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kebijakan itu secara spesifik diatur dalam SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021 ini. Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali,” ujar Ditjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jakarta, 27 Juli 2021.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus, Jokowi Minta Tetap Waspada Akan Muncul Varian Lain

Adapun kata dia, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 sampai 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Adapun yang ditunjukkan ke petugas dilapanggan yakni surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam,” urai Budi.

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, dan tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Atau kata dia Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah dan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: PPKM Darurat Jadi Level 1 Sampai 4, Faisal Basri : Kok Tak Kapok-kapok Obral Istilah

Di samping itu, untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dengan beberapa ketentuan yaitu:

1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4;

2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3;

3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” ungkapnya.

Baca Juga: PPKM level 1 sampai 4, Ini Penjelasannya, Berlaku Hingga 25 Juli 2021

Karenanya dia menghimbau kepada masyarakat untuk mempersiapkan perjalanannya sehingga saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan lengkap sesuai yang tertuang di dalam SE 56 Tahun 2021.

“Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinnya. Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksin maupun hasil tes,” ujar Dirjen Budi.

Kata dia, Ditjen Hubdat akan dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala pada terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.

“Jadi mohon bagi yang harus membawa dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes diharapkan menggunakan dokumen yang asli. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ini saya tekankan termasuk tertulis di dalam SE 56 Tahun 2021," paparnya.

Baca Juga: PPKM level 1 sampai 4, Ini Penjelasannya, Berlaku Hingga 25 Juli 2021

Budi menghimbau agar masyarakat mempersiapkan berkas yang lengkap, sehingga dapat membantu petugas dilapanggan dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penumpukan antrian saat pemeriksaan nanti.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x