Pemerintah Tengah Buru Obat Terapis Covid-19, Tiga Obat Ini Hanya Bisa di Suntik di Rumah Sakit

- 26 Juli 2021, 18:45 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020 /Humas/Rahmat/

Baca Juga: Cari Vaksin, Rumah Sakit, Pinjam Tabung Oksigen Hingga Paket obat-obatan Covid-19, Klik dan Simpan Link Ini

Sementara untuk Gammaraas, kata dia, pihaknya akan mengimpor 26 ribu di bulan Juli ini dan 27 ribu di bulan Agustus.

"Obat-obatan ini akan datang secara bertahap. Agustus kita harapkan sudah lebih baik distribusinya,” ungkap dia.

Budi mengingatkan bahwa obat terapi Covid-19 hanya boleh diberikan dengan resep dokter.

Baca Juga: BPOM Cabut Persetujuan Penggunaan Darurat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin untuk Obat Covid-19

“Untuk tiga obat seperti Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini dikonsumsi/digunakan sesuai dengan prosedurnya,” tegasnya.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah