BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2020 ini, kali ke lima secara berturut-turut dalam lima tahun terakhir.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan hal ini merupakan buah manis dari upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan.
"Pencapaian tersebut tentunya merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban kami untuk mematuhi setiap ketentuan dan komitmen dalam menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan secara tertib, akuntabel, dan berkesinambungan," katanya dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021.
Namun demikian, Kejaksaan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi.
Meski disadarinya bahwa apa yang telah dilakukan, kerap kali masih ditemukan persoalan dan kekurangan yang belum seluruhnya selesai diperbaiki. Melalui penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan dapat lebih memperjelas hal-hal apa saja yang selama ini masih selalu menjadi temuan maupun kekurangan di dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI, yang menjadi perhatian bersama.
"Oleh karenanya, koreksi, petunjuk, dan rekomendasi perbaikan atas temuan yang tertuang dalam LHP akan kami instruksikan secepatnya untuk segera dipenuhi dan dilaksanakan, terutama untuk diidentifikasi dan dievaluasi, sehingga diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari," tuturnya.
Sejalan dengan itu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik di Kejaksaan, Burhanuddin menyampaikan beberapa langkah nyata yang telah dan sedang dilakukan.
"Membuat dan mengimplementasikan berbagai macam aplikasi keuangan diantaranya: e-Piutang, E-Tilang, E-Anggaran, E-PNBP, E-Piutang Uang Pengganti dan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dalam mendukung pengelolaan keuangan Kejaksaan," tuturnya.