Ahok Cabut Fasilitas Kartu Kredit Pertamina, Begini dalam Pandangan Islam

- 17 Juni 2021, 12:31 WIB
Ahok menerapkan kebijakan mencabut fasilitas kartu kredit untuk jajaran PT. Pertamina.
Ahok menerapkan kebijakan mencabut fasilitas kartu kredit untuk jajaran PT. Pertamina. /Dok. Instagram @basukibtp/

BERITA SUBANG - Basuki Tjahaja Purnama atau lebih sering di sapa Ahok viral dalam trending topic sejak Rabu, 16 Juni 2021.

Viralnya Ahok ini disebabkan oleh kebijakan-nya mencabut fasilitas kartu kredit bagi jajaran PT. Pertamina, dengan alasan efisiensi dan kehawatiran digunakan bukan untuk kepentingan perusahaan.

Selaku Komisaris PT. Pertamina, Ahok mengungkapkan bahwa dia mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan batas nominal 30 miliar rupiah.

Bertentangan dengan tanggapan Ahok, staf kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tidak ada limit kartu kredit lebih dari 50 juta rupiah.

Baca Juga: Emrus Tawarkan Novel Baswedan dkk Mengundurkan Diri atau Tarik Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi Pekerja BUMN

Namun terlepas dari semua hal itu, pandangan Islam terhadap kartu kredit tentunya juga menarik untuk disimak.

Kartu kredit hanyalah sebutan untuk kartu yang menjadi alat pembayaran pembelanjaan non-tunai yang dibayarkan oleh pemilik kartu. Pemilik kartu kemudian akan membayar secara angsuran kepada bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut.

Dalam buku Harta Haram Muamalah Kontemporer karya Dr. Erwandi Tarmizi MA selaku Pakar Fikih Muamalat Kontemporer menjelaskan: Jual beli kredit adalah transaksi jual beli dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai, serta pembeli melunasi kewajibannya dengan cara angsuran tertentu dalam waktu tertentu.

Hakikat pembelian barang dengan cara kredit adah membeli barang dengan cara berhutang, sedangkan hutang tidak dianjurkan dalam syariat Islam kecuali betul-betul untuk kebutuhan yang mendesak.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x