BERITA SUBANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya membuka alasan dibalik rencana pengenaan pajak untuk sembako dan sekolah.
Melalui konferensi pers virtual pada Senin, 14 Juni 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan 3 pertimbangan pemerintah merencanakan penerbitan aturan baru PPN untuk sembako dan sekolah.
Pertama adalah untuk merespon pandemi Covid-19, yang membuat penerimaan negara mengalami tekanan yang hebat. Padahal disisi lain negara harus mengeluarkan budget ekstra besar untuk memberikan insentif pajak dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca Juga: Inilah Sembako dan Sekolah yang Bakal Dipajakin
Kedua adalah tariff PPN Indonesia yang relatif rendah. Menurutnya PPN yang sebesar 10 persen masih lebih rendah dibandingkan negara lain yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) dan Goods and Service Tax (GST).
“Indonesia bisa menggunakan salah satu opsi PPN sebagai salah satu respons untuk menghadapi situasi yang ada saat ini," ujar Neilmardin
Kemudian yang ketiga adalah struktur penerimaan negara dari PPN. Jika pungutan pajak ini dilakukan dengan optimal, diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan. Apalagi mengingat porsi PPN selama ini memberi kontribusi pendapatan pajak hingga 42 persen terhadap penerimaan negara.
Pemerintah akan menerapkan skema multi tarif dengan rentang 5 persen hingga 25 persen.
Meskipun demikian Neil menyebutkan bahwa pemberlakuan ini tidak akan menyasar sembako di pasar tradisional dan sekolah yang non profit.