Mendesa PDTT, Peran Bumdes Tumbuhkan Ekonomi Desa Baik Sebagai Operating Company maupun Investment Company

- 30 Mei 2021, 15:41 WIB
Pemerintah terbitkan PP No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Mendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 memperkuat entitas BUMdes sebagai entitas badan hukum sehingga berperan optimal menjadi motor pertumbuhan ekonomi desa.
Pemerintah terbitkan PP No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Mendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 memperkuat entitas BUMdes sebagai entitas badan hukum sehingga berperan optimal menjadi motor pertumbuhan ekonomi desa. /dok. Kemendes PDTT/

 

BERITA SUBANG - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Gus Menteri berharap BUMDes dapat segera melakukan transformasi dalam posisinya sebagai badan hukum yang bisa secara langsung menjalankan usahanya (Operating Company) maupun bertindak sebagai induk bagi unit usaha berbadan hukum (Investment Company).

Guna mengpoptimalkan tujuan tersebut, Gus Menteri (sapaan akrab Mendesa PDTT) melakukan berbagai upaya penguatan BUMDes dengan menerbitkan sejumlah regulasi dan turunannya.

Bumdes saat ini sudah dapat memiliki entitas sebagai badan hukum, sehingga BUMDes dalam rangka mengembangkan bisnisnya sah menjalin kerjasama dengan badan hukum lainnya seperti PT, CV, Koperasi dan sejenisnya.

Seperti yang telah disampaikan Gus Menteri sebelumnya di Jakarta (27 Mei 2021), pemerintah mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi desa melalui skema padat karya ekonomi produktif diantaranya melalui peran BUMDes.

Baca Juga: Menteri Desa PDTT Akan Perjuangkan Dana Operasional Kepala Desa

Oleh karena itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. PP tersebut menjadikan BUMDes mampu melakukan bekerja sama bisnis dengan pihak lain secara sah dalam kapasitas BUMDes sebagai badan hukum.

PP No. 11 Tahun 2021 memandatkan BUMDes untuk melakukan pendaftaran untuk memiliki identitas badan hukum, juga memberikan pedoman pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa yang dapat dilakukan BUMDes.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x