Kritik PWNU DKI Kepada Gubernur Anies Baswedan Soal Larangan Ziarah Kubur Pada Idul Fitri 1442 H

- 12 Mei 2021, 19:11 WIB
Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma'arif.
Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma'arif. /Foto-nu.or.id/

BERITA SUBANG - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tak konsisten disatu sisi ada larangan ziarah kubur, namun disisi lain memperbolehkan tempat wisata dibuka pada masa pandemi Covid-19.

Ketua Pengurusan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Samsul Ma'arif pun mengkritik kebijakan Anies Baswedan dalam surat seruan bernomor 5 Tahun 2021 tentang pengendalian aktivitas Masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri 1442 H.

Pada poin kelima Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan, jam operasional tempat wisata dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas di waktu normal. Sementara wisata yang berada pada zona merah dan orange, dihentikan sementara.

Baca Juga: PGI : NU Punya Andil Besar Bentuk Karakter Keindonesiaan yang Guyub dan Toleran

Namun, dirinya merasa heran pada surat seruan itu disatu sisi menunjukkan kegiatan ziarah kubur dilarang atau ditiadakan pada 12-16 Mei 2021 mendatang, sedangkan tempat wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Margasatwa Ragunan tetap dibuka.

“Ini Gubernur (Pemprov DKI) tidak konsisten. Kuburan (ziarah) nggak boleh tapi Ancol dibuka. Padahal kan sama-sama tempat terbuka,” tegas Kiai Samsul seperti dikutip dari situs nu.or.id, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2021.

Dia menghimbau kepada Pemprov DKI Jakarta, ia menegaskan bahwa dalam membuat kebijakan jangan sampai hanya sekadar berorientasi mencari uang untuk pemasukan kas daerah. Sebab tempat wisata tetap dibuka sementara ziarah kubur ditiadakan.

"Soalnya kalau kuburan kan tidak mendatangkan uang, tapi kalau Ancol akan mendatangkan kas APBD. Saya kira yang model-model begini jangan hanya sekadar berorientasi mencari uang," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj Dikabarkan Positif Covid-19

Jadi, dia menghimbau kepada Gubernur seyogyanya dalam membuat aturan jangan orientasinya hanya untuk mendapatkan kas daerah.

"Sekali lagi, gubernur jangan hanya sekadar untuk mencari kas daerah ketika membuat suatu larangan atau aturan. Kalau Ancol monggo, kalau kuburan nggak boleh. Ini kritik kepada gubernur," tegasnya.

Kendati demikian, Samsul berpesan kepada seluruh Nahdliyin di Jakarta agar tidak perlu melakukan takbir keliling. Pembacaan lantunan takbir pada malam hari raya, cukup dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: NU Tetapkan Lebaran Idul Fitri 2021 Jatuh pada Hari Kamis Tanggal 13 Mei 2021

"Perbanyaklah takbir di malam hari, tidak usah takbir keliling. Takbir di rumah masing-masing. Memperbanyak syukur kepada Allah. Itu saja. Tinggal sekarang kan model canggih, cukup silaturahim via media (sosial). Itu saja, nggak perlu diramaikan sebagaimana biasanya,” tandas dia.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah