BERITA SUBANG - Jason Tjakrawinata (38) akhirnya berstatus tersangka oleh Polres Palembang, Sumatera Selatan, setelah ditangkap dirumahnya Kayu Agung, Ogan Komring Ulu, Sumataera Selatan, Jumat, 16 April 2021 malam, atas dugaan penganiayaan kepada korban berinisial CRS, tenaga perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing menilian penganiayaan terhadap seorang perawat oleh salah satu anggota keluarga pasien di RS Siloam, sudah di luar batas kewajaran dan kemanusiaan, sebagaimana dimuat diberbagai media dan viralnya video atas kasus tersebut.
"Jika perbuatan tersebut terbukti sah secara hukum, maka pelaku kekerasan tersebut harus diberikan hukuman sangat berat untuk menimbulkan efek jera di tengah masyarakat dan diharapkan menjadi yurisprudensi ke depan," ungkap Emrus dalam keterangannya, Minggu, 18 April 2021.
Baca Juga: Obituari : Selamat Jalan Perawat Kebhinekaan Bangsa, Sinyo Sarundajang
Dia menilai dari aspek komunikasi, ucapan, tekanan suara dan tindakan pelaku menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan sangat oragan, menang sendiri, sombong, emosional yang tak terkendali, tidak memiliki nilai budaya tinggi, dan menganggap perawat tersebut sebagai objek semata.
"Saya sangat prihatin dan sekaligus menyatakan protes keras kepada pelaku. Sekaligus dengan kerendahan hati, saya menyarankan kepada semua aparat penegak hukum agar jangan kasih kendor kepada yang bersangkutan. Hanya satu kalimat, beri hukuman berat," tegas Emrus.
Baca Juga: PPNI Kutuki Perbuatan Mesum Oknum Perawat di RSD Wisma Atlet, Kemayoran
Sedangkan kepada perawat CSR yang menjadi korban penganiayaan tersebut, dirinhya menaruh rasa empati dan hormat. Keadilan akan berpihak kepada orang yang teraniaya.
Sebelumnya Direktur RS Siloam Sriwijaya Palembang dr. Bona Fernando menyampaikan penyesalannya atas tindakan yang dilakukan kepada perawat CRS yang bertugas di RS Siloam Sriwijaya tersebut.