Covid-19 Nakes Berguguran, Doni Monardo Beri Perhatian Bentuk Bidang Perlindungan Nakes

- 31 Desember 2020, 22:20 WIB
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran /Humas BNPB/

BERITA SUBANG-Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo gundah, pasalnya ada satu yang membuatnya miris, yakni tingginya tingkat fatalitas tenaga kesehatan, sebabnya sudah sewajarnya tenaga kesehatan diberi waktu libur.

Namun, kata Doni melihat data per 28 Desember 2020, total ada 507 nakes dari 29 provinsi di Indonesia yang telah gugur karena Covid-19. Angka terbesar sebanyak 96 nakes, termasuk 57 dokter yang gugur di bulan Desember 2020. Angka fatalitas nakes tertinggi dalam sebulan selama pandemi berlangsung.

Keprihatinan itu memunculkan ide Pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Tenaga kerja kesehatan beristirahat atau libur, itu bukan hak, tapi wajib!” tegas Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dalam keteranganya, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.

Doni pun menggelar rapat virtual yang menghadirkan para pihak terkait, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Unsur-unsur lain, di antaranya PB IDI, PP PMI, PPNI, KKI, Puskes TNI, PERSI, PERDATIN, dan lain-lain. Pada prinsipnya, program pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan tadi sudah mendapat persetujuan dan dukungan para pihak terkait. Termasuk dari KPCPEN dan Menkes.

"Diharapkan, bidang perlindungan nakes ini bisa efektif bekerja awal tahun 2021," ujarnya.

Semua yang diperlukan terkait protap atau SOP bidang, Doni minta segera disiapkan. Harus diatur mekanisme dokter beristirahat. Misalnya, setelah tiga bulan bekerja terus-menerus, wajib istirahat selama seminggu. Selama istirahat, semua kebutuhan dipenuhi. Penghasilan tetap diberikan secara penuh.

Jika perlu diatur fasilitas penunjang lain. Misal, jika nakes hendak berlibur maka airlines, kereta api, hotel, wajib memberi diskon sampai 50 persen. Dan yang terpenting, manakala nakes sakit, harus mendapatkan prioritas penanganan.

“Jangan sampai terjadi dokter atau nakes justru kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dari rumah sakit,” kata Doni.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x