BERITA SUBANG - Kuota data internet menjadi istilah populer terutama dikalangan orang tua siswa sejak terjadi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau dalam jaringan (daring) internet yang diistilahkan online diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pada peserta didik di seluruh Indonesia memaksa orang tua harus memahami dunia digital.
Orang tua mesti mendampingi buah hatinya dalam proses PJJ karena proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di ruang kelas untuk sementara ditunda.
Secara teknis Kemendikbud RI memberikan bantuan kuota data internet untuk menunjang penyelengaraan PJJ tersebut.
Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen bertujuan menunjang pelaksanaan berlajar dari rumah di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Buruan Cek! Kemendikbud Buka Kesempatan Kerja, Ada 3 Kriteria Daftar PPPK 2021
Baca Juga: Apa yang Membuat Seleksi Guru PPPK 2021 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya? Ini Penjelasan Kemendikbud
Istilah 'data' dalam lingkup digital atau internet merupakan besaran biaya yang harus dibayar untuk mengakses jaringan internet, baik melalui laptop maupun telepon pintar.
Kuota data internet adalah batasan atau jumlah biaya yang telah ditentukan oleh operator penyedia layanan internet saat pengguna mengakses teks, video, maupun audio.