Tarmizi: Atasi Minim Kepercayaan Masyarakat Pada Pengelola Zakat, Libatkan Media Saat Penyaluran Pada 8 Asnaf

- 21 Maret 2021, 04:03 WIB
Direktur Pembinaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Tarmizi Tohor (kanan): atasi minimnya kepercayaan masyarakat kepada pengelola zakat. Libatkan media saat penyaluran zakat kepada 8 asnaf. Jumat 19 Maret 2021.
Direktur Pembinaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Tarmizi Tohor (kanan): atasi minimnya kepercayaan masyarakat kepada pengelola zakat. Libatkan media saat penyaluran zakat kepada 8 asnaf. Jumat 19 Maret 2021. /Bimas Islam Kemenag RI/

BERITA SUBANG - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Tarmizi Tohor mengatakan karena kurangnya kepercayaan terhadap organisasi pengelola zakat (OPZ) maka masyarakat langsung menyalurkan zakatnya ke mustahik (penerima zakat).

Oleh karena itu ia menyatakan agar OPZ melibatkan media saat menyalurkan zakat kepada 8 asnaf (golongan yang berhak menerima zakat).

Hal itu penting dilakukan agar informasi tersebar dan sampaik kepada masyarakat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelola zakat.

“Ini masalah yang dihadapi organisasi pengelola zakat dari dulu sampai saat ini, yaitu kurangnya kepercayaan dari masyarakat,” kata Tarmizi dari Kantor Kemenag RI di Jakarta, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Musabaqah Hafalan Al-Quran dan Hadits Amir Sultan ke-13 Segera Digelar, Diikuti 250 Peserta dari 34 Provinsi

Baca Juga: Kemenag RI Gelar Harmonisasi Moderasi Beragama, Menyusun Modul Penanganan Konflik Paham Keagamaan di Indonesia

Padahal sebagai lembaga resmi, ucapnya, semua pengelola zakat diaudit syariah oleh Kementerian Agama dengan melibatkan auditor yang berkompetensi, "mereka menyalurkan dana masyarakat sesuai dengan ketentuan".

Dikatakan, hak amil (Amilin/petugas) yang diperbolehkan diambil sesuai aturan maksimal sebesar 12,5% dari dana zakat, dan 20 % dari infak tidak terikat.

Baca Juga: Jadwal Sholat di Subang Jawa Barat Hari Ini Berlaku Hari Minggu Tanggal 21 Maret 2021

Tarmizi menambahkan, "dulu organisasi pengelola zakat saat pendistribusian kurang melibatkan media, akibatnya masyarakat menganggap OPZ kurang amanah, karena minimnya informasi”.

Ia menegaskan, organisasi pengelola zakat melaksanakan kerja secara terstruktur sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah