BERITA SUBANG - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Tarmizi Tohor mengatakan karena kurangnya kepercayaan terhadap organisasi pengelola zakat (OPZ) maka masyarakat langsung menyalurkan zakatnya ke mustahik (penerima zakat).
Oleh karena itu ia menyatakan agar OPZ melibatkan media saat menyalurkan zakat kepada 8 asnaf (golongan yang berhak menerima zakat).
Hal itu penting dilakukan agar informasi tersebar dan sampaik kepada masyarakat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelola zakat.
“Ini masalah yang dihadapi organisasi pengelola zakat dari dulu sampai saat ini, yaitu kurangnya kepercayaan dari masyarakat,” kata Tarmizi dari Kantor Kemenag RI di Jakarta, Jumat 19 Maret 2021.
Padahal sebagai lembaga resmi, ucapnya, semua pengelola zakat diaudit syariah oleh Kementerian Agama dengan melibatkan auditor yang berkompetensi, "mereka menyalurkan dana masyarakat sesuai dengan ketentuan".
Dikatakan, hak amil (Amilin/petugas) yang diperbolehkan diambil sesuai aturan maksimal sebesar 12,5% dari dana zakat, dan 20 % dari infak tidak terikat.
Baca Juga: Jadwal Sholat di Subang Jawa Barat Hari Ini Berlaku Hari Minggu Tanggal 21 Maret 2021
Tarmizi menambahkan, "dulu organisasi pengelola zakat saat pendistribusian kurang melibatkan media, akibatnya masyarakat menganggap OPZ kurang amanah, karena minimnya informasi”.
Ia menegaskan, organisasi pengelola zakat melaksanakan kerja secara terstruktur sesuai aturan yang berlaku.