BERITA SUBANG - Polres Cimahi dan Polsek Lembang memeriksa Surat Rapid Test Antigen kepada para pengunjung yang memadati jalur wisata Lembang Bandung pada masa libur Isra Miraj, Kamis Tanggal 11 Maret 2021.
Libur Isra Miraj tahun ini bertepatan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro atau PPKM Mikro di Provinsi Jawa Barat berlaku sejak 9 Maret - 22 Maret 2021.
Kepadatan kendaraan di jalur primadona wisata Jawa Barat itu memang telah diprediksi sebelumnya oleh polisi di masa periode ke tiga PPKM Mikro ini.
Oleh karenanya, mengantisipasi penularan Covid-19, petugas berjibaku mengatur lalulintas sekaligus memeriksa Surat Rapid Test Antigen yang sudah seharusnya dibawa para pengunjung.
"Petugas juga akan memutar-balikkan arah kendaraan wisatawan dari luar Bandung yang tidak membawa Surat Rapid Test Antigen," ungkap Kasatlantas Polres Cimahi melalui keterangan tertulis, Kamis.
Baca Juga: Dicari! Penembak Berbakat dari Subang untuk Ikut Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2022
Masa libur hingga tiga hari ke depan ini menjadi kesempatan masyarakat untuk menjalin kehangatan bersama keluarga dengan berwisata.
Volume kendaraan di lokasi tersebut meningkat tajam, kendaraan hanya mampu melaju pada kecepatan tidak lebih dari 20 KM/Jam.