BERITA SUBANG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diberlakukan mulai Tanggal 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat bernormor: 49/KS.01/HUKHAM itu mengatur pelaksanaan PPKM dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Apa saja isi aturan tersebut? Yuk kita simak isi surat edaran itu:
1. Membatasi kegiatan di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen;
2. Pengecualian, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Perpanjang PSBB 2 Minggu Kedepan, PPKM Perkuat RT/RW
3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online);