PPKM Mikro di Jawa Barat Berlaku Tanggal 9 Maret 2021 - 22 Maret 2021, Apa Saja Isi Aturan PPKM Mikro itu?

- 10 Maret 2021, 12:27 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat berprilaku adaptasi kebiasaan baru hadapi pandemi Covid-19 pada acara Refleksi Satu Tahun pandemi Covid-19. Minggu (7 Maret 2021), virtual dari Gedung Pakuan Bandung.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat berprilaku adaptasi kebiasaan baru hadapi pandemi Covid-19 pada acara Refleksi Satu Tahun pandemi Covid-19. Minggu (7 Maret 2021), virtual dari Gedung Pakuan Bandung. //Humas Pemprov Jabar//

BERITA SUBANG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diberlakukan mulai Tanggal 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat bernormor: 49/KS.01/HUKHAM itu mengatur pelaksanaan PPKM dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Apa saja isi aturan tersebut? Yuk kita simak isi surat edaran itu:

Baca Juga: Ibunda Felicia Tissue Ucapkan Terimakasih Atas Simpati Netizen Kepada Putri Tercintanya di Hari Ultah Felicia

1. Membatasi kegiatan di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen;

2. Pengecualian, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Perpanjang PSBB 2 Minggu Kedepan, PPKM Perkuat RT/RW

Baca Juga: Felicia - Kaesang Putus, Wanita Inspirasi 2019 FEMINA Amelia Salim Bilang 'Tuhan pasti memberi yg terbaik'

3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online);

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah