BERITA SUBANG -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberi pernyataan menggantung terkait status kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat (PD).
Disatu sisi Mahfud menilai kubu Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih sah, namun disisi lain lain tidak ada masalah hukum dengan kubu kontra AHY.
Menurut Mahfud, pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud MD di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu 6 Maret 2021.
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah belum bisa menilai memutuskan sah atau tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY. Hal ini karena pemerintah belum menerima laporan apapun terkait kegiatan itu.
“Kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini,” kata Mahfud.
Baca Juga: Demokrat : Moeldoko Pejabat Pemerintah yang Salahgunakan Kekuasaan