Poempida Hidayatulloh Dorong Kejaksaan Agung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

- 26 Februari 2021, 19:10 WIB
Sketsa Peompidah Hidayatulloah
Sketsa Peompidah Hidayatulloah /Foto: Doc Poempidah Hidayatulloh/

BERITA SUBANG - Poempida Hidayatulloh mendorong langkah jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolan keuangan dan dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan .

"Tentu dalam konteks penegakan hukum kita harus mendukung sekali sesuatu yang berkaitan dengan itu," kata Poempida kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Lantik Dewan Pengawas dan Direksi BPJS, Inda Deryanne Hasman Sah Jabat Anggota Dewas BPJS Kesehatan

Peompidah menekankan dalam perkara dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan dalam hal penegakanan hukum sangat mendukung untuk segera jaksa penyidik gedung bundar menetapkan tersangka, bahkan bila diperlukan dirinya siap membantu untuk menguatkan fakta hukum dari alat bukti yang telah ditemukan oleh tim jaksa penyidik, sehingga kasus tersebut dapat terungkap secara terang menderang.

"Kita semua harus menghormati semua proses yang berjalan di Kejagung RI dan jika diperlukan siap membantu agar segala sesuatunya dapat terungkap sebenar-benarnya," tutur pengawas Independen Ketenagakerjaan itu.

Baca Juga: Lagi, 3 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Ini Digarap Jaksa Untuk Berburu Tersangka

Kasus ini mulai ditelisik jaksa penyidik Kejagung sejak awal tahun 2021 berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021, dengan mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi.

Beberapa saksi yang telah digarap jaksa penyidik diantaranya mantan Dirut BPJS berinisial AS atau dikenal Agus Susanto, Direktur Keuangan EA, Deputi Direktur Penyertaan berinisial S, Deputi Direktur Pasar Modalnya berinisial KBW, SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS Ketenagakerjaan dan SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Telisik Dugaan Korupsi, Ini Inisial Nama Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Yang Diperiksa Jaksa

Pada hari Rabu 24 Februari 2021 ikut diperiksa juga MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS-TK; HP selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK; II selaku Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS-TK; PEA selaku Direktur Utama PT BNI Asset Management; AD selaku Direktur Utama PT Trimegah Asset Management; dan inisial T dari pihak PT Bank Mandiri (Persero)-Custody.

Pasca tak menjabat lagi sebagai Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kembali diperiksa pada Kamis, 25 Februari 2021 untuk menguatkan dari pemeriksaan sebelumnya, hal itu guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana Korupsi tersebut.

Baca Juga: Batas Waktu Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 31 Januari 2021, Cara Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

Bahkan, pada Senin 18 Januari 2021 lalu, tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita sejumlah data dan dokumen.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah