Azis Syamsudin Dukung Langkah Pemerintah Pangkas Jatah Cuti Bersama, Ditengah Masa Pandemi Covid-19

- 24 Februari 2021, 17:18 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin /Foto: Doc DPR RI/

BERITA SUBANG - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin mendukung langkah pemerintah untuk pangkas cuti bersama tahun 2021 sebagai bentuk pencegahan sekaligus menekan penyebaran kasus Covid-19 yang melanda dunia saat ini.

“Mobilitas masyarakat yang selalu tinggi hingga berdampak pada lonjakkan kasus covid-19 pada setiap libur yang panjang, karena masyarakat banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata," ucap Azis Syamsudin, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Azis Syamsuddin menilai pangkas cuti bersama selama 5 hari ini, akan menjadi efek domino di tengah masyarakat, kedati demikian dalam penerapannya harus dijalankan sesuai dengan implementasinya di setiap daerah, sebagai wujud komitmen bersama dalam upaya menekan kasus Covid-19.

Baca Juga: TOK! Pemerintah Resmi Umumkan Pangkas Jatah Cuti Bersama 2021, Semula 7 Hari Jadi 2 Hari

Azis Syamsuddin meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk selalu mengimbau perusahaan maupun industri agar selalu patuh dan mengikuti kebijakan atas pangkas cuti bersama ini.

Ia menekankan kepada para pengusaha harus menjalankan kebijakan pemerintah ini dengan tujuan tecipta pemulihan ekonomi di Indonesia. Keputusan ini juga diambil agar masyaratakat segera sehat dan pulih kembali dari pandemi covid-19.

Baca Juga: TB Hasanuddin: Jual Senjata Pada Separatis Termasuk Penghianatan Pada Negara

"Saya minta pemerintah mengimbau perusahaan maupun industri agar mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya. Hal ini agar dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharpkan dapat efektif menekan covid-19," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan secara resmi kebijakan pangkas cuti bersama selama 5 hati tahun 2021 ini.

Baca Juga: Begini Modus Korupsi Kredit 6 Pelaku Pembobol Bank Kalbar, Kajati Masyhudi Langsung Bui

Kesepakatan atas kebijakan pangkas cuti bersama tahun 2021 tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin 22 Februari 2021.

Kemudian hasil itu di tuangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Berikut tanggal atas kebijakan pangkas cuti bersama 2021 ini.

12 Maret : Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17 sampai 19 Mei : Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

27 Desember : Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Sementara cuti bersama yang tetap ada pada tahun 2021, yaitu:

12 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember pada malam Natal 2021.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x