Sebelumnya, peristiwa pelanggaran aturan ganjil-genap yang dilakukan oleh sejumlah pengendara moge yang melakukan konvoy dan melintas di Kota Bogor viral dalam pemberitaan media pada Jumat (12 Februari 2021).
Menyikapi peristiwa tersebut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro langsung sigap merespon dengan menghimpun informasi dan bukti-bukti pelanggaran yang ternyata teridentifikasi dilakukan oleh tiga pengendara yang ber-plat nomor ganjil dari total 12 pengendara asal Jakarta dan Tangerang.
"Pada Jumat kemarin, tanggal 12 Februari, adalah tanggal genap. Ketiga pengendara tersebut plat nomor motornya ganjil," ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Sabtu.
"Pada Sabtu dini hari tadi, tim kami berhasil mengindentifikasi para pengendara Moge tersebut," katanya.
"Tiga dari 12 pengendara Moge Harley Davidson ditindak dan diberikan sanksi bukan karena pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protokol kesehatan, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020. "Sanksinya adalah sanksi administratif berupa denda oleh Satgas Penanganan COVID-19," tandas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Dari kejadian ini, lanjut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kami mengingatkan kepada pengendara mobil dan sepeda motor, khususnya klub mobil dan motor, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan (pemerintah) daerah.***