Ia juga menegaskan, protokol kesehatan harus dilakukan setiap saat dan kapan saja dalam masa PSBB berlangsung.
"Bukan hanya di akhir pekan, bukan hanya di malam hari, karena virusnya tidak kenal waktu dan bisa menyebar terus-menerus lewat siapapun juga," terang dia.
Baca Juga: Simak Aturan Mendagri Tentang PPKM Mikro Yang Segera Berlaku 9 Februari
Perbedaan yang mencolok dari PPKM berbasis mikro adalah pelonggaran bekerja di kantor yang sebelumnya hanya sebesar 25 persen kini menjadi 50 persen, begitu juga dengan industri lainya.***