Jaksa Garap Imel Anitya 1x24 Jam Bersama Teddy, Akhirnya Berstatus Tersangka Alat RT-PCR Covid-19 Di Sultra

- 27 Januari 2021, 11:37 WIB
Gedung Kantor Kejati Sulawesi Tenggara di Kendari.
Gedung Kantor Kejati Sulawesi Tenggara di Kendari. /Foto: Tanggakapan Medsos FB Kejatisultra1/

BERITA SUBANG-Akhirnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Imel Anitya dan bosnya Teddy Gunawan Joedistira menjadi tersangka, setelah 1x24 jam di garap Jaksa penyidik pidana khusus di wilayah hukum yang dikomandoi Sarjono Turin tersebut.

Kedua tersangka dari pihak swasta PT Genecraft Labs itu, di duga pemberi suap kepada dokter Amry selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Sultra dalam proyek pengadaan alat alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) sebesar Rp.431.862.074.

"Ya, kemarin Imel dan Teddy sudah kita naikan statusnya sebagai tersangka," ucap Sarjono Turin kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com, Rabu, 27 Januari 2021.

BACA Juga: Imel Anitya dan Teddy Bakal Berstatus Tersangka Kejati Sultra, Terkait Dugaan Suap Alkes RT-PCR Covid-19

Penetapan Imel Anitya dan Teddy Gunawan menyusul dokter Amry yang lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus proyek pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 RT PCR yang nilai kontraknya Rp.1.360.884.000, dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp.1.715.056.700.

Imel Anitya yang merupakan karyawan bagian Technical Sales di perusahaan tersebut dan Teddy selaku Direktur PT Genecraft Labs diduga pemenang proyek alat test Covid-19 untuk anggaran Tahun 2020. Nah, kemungkinan keduanya berperan dalam pemberian uang suap kepada Amry selaku PPK itu, sebesar 13 persen dari nilai kontrak dua proyek alat test Covid-19 itu.

BACA Juga: Imel Anitya Wanita Berparas Cantik Ketangkap Jaksa, Terkait suap Alat RT-PCR Covid-19 Rp431 Juta

Setelah kasus ini lidik oleh tim jaksa pidsus, kemudian Kajati Sarjono Turin menaikan kasus itu ketingkat penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Imel dan Teddy diamankan tim Jaksa gabungan Intelijen Kejagung dan Kejari Jakarta Barat, serta Tim Pidsus Kejati Sultra di sekitar kantornya Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin, 25 Januari 2021, sekira pukul 13:00 WIB. Sebelumnya tim jaksa menangkap dokter Amry lebih dulu, dan tim jaksa menemukan lembaran uang merah dan biru dengan total sekitar Rp.431 juta lebih.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x