Jaksa Garap Imel Anitya 1x24 Jam Bersama Teddy, Akhirnya Berstatus Tersangka Alat RT-PCR Covid-19 Di Sultra

- 27 Januari 2021, 11:37 WIB
Gedung Kantor Kejati Sulawesi Tenggara di Kendari.
Gedung Kantor Kejati Sulawesi Tenggara di Kendari. /Foto: Tanggakapan Medsos FB Kejatisultra1/

BACA Juga: Terpidana Benny Tjokrosaputro Bakal Dibidik Di Kasus Asabri, Bekas Dirut Asabri dan 4 Orang Diperiksa

Kini Imel Anitya wanita berparas cantik itu harus tinggal di Kendari, Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Namun, Imel tidak sendiri dia ditemani oleh Teddy dan Amry yang sama-sama berstatus tersangka.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x