Refleksi 7 th UU Desa, Membangun Indonesia Dari Desa

- 17 Januari 2021, 18:56 WIB
/Doc. Pusdatin Kemendesa PPDT/

BERITA SUBANG - Merefleksi perjalanan 7 th eksistensi UU Desa, menjadi agenda mengawali kinerja Kemendesa PDTT di Tahun 2021 dalam mendukung visi misi Presiden Jokowi untuk membangun negeri dari pinggiran, daerah dan desa.

Negara melalui UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa yang digulirkan pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan buah dari goresan panjang sejarah bagi desa untuk diakui sebagai sebuah entitas yang memiliki hak rekognisi. 

Kini, tujuh tahun telah berlalu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, yang lebih sering disapa Gus Menteri, mengingatkan kepada lebih dari 74 ribu desa untuk memaknai esensi yang diamanatkan UU Desa tersebut.

Baca Juga: 5 Negara Ini Berbagi Gelar Juara di Final Thailand Open 2021, Siapa Saja?

Tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa menjadi catatan penting dalam UU Desa yang memiliki dua senjata utama perundang-undangan, yaitu ideologi kerakyatan dan materialisasi pendanaan.

Hal itu diungkapkan Gus Menteri dalam Selamatan Desa 7 Tahun Undang-undang Desa pada Jumat siang tanggal 15 Januari 2021, disiarkan melalui virtual.

Ia menegaskan, UU Desa merupakan puncak dari demokratisasi desa.

"Presiden Joko Widodo, dengan tegas mengimplementasikan UU Desa, mengobarkan visi besar tata desa di Indonesia, yaitu: membangun dari pinggiran, daerah dan desa, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Gus Menteri dihadapan penyimak.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Bakal Dipolisikan Sama PSI Jika Megawati dan PDIP Tak Beri Teguran

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah