Tidak Punya Kartu Indonesia Pintar? Tetap Bisa Dapat BLT Rp3,4 Juta dari Pemerintah. Ini Caranya!

- 12 Januari 2021, 09:05 WIB
Tangkapan layar laman pip.kemdikbud.go.id
Tangkapan layar laman pip.kemdikbud.go.id /www.pip.kemdikbud.go.id/

BERITA SUBANG - Pemerintah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan total Rp3,4 juta untuk anak sekolah di semua tingkatan. Siswa yang mendapat BLT ini merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bagaimana jika tidak punya KIP?

BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. BLT tersebut merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang sudah dijalankan pemerintah sejak tahun-tahun sebelumnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Selasa 12 Januari 2021, Ada Bioskop Trans TV Tracers dan In the Blood

Baca Juga: Sempat Viral Kritik Pemerintah Soal Penanganan Covid, Ini Cita-Cita Kades Jalan Cagak di Subang

Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, prioritas sasaran penerima PIP adalah siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Di Bukit Nyomot Bupati Subang Rumuskan Kebijakan PSBB Prioritas Mikro, Sekolah dan Vaksin, Kenapa?

Baca Juga: Penerimaan Guru Jalur Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Registrasi Online sscasn.bkn.go.id

Anak-anak sekolah mulai dari tingkat akan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat BLT. Besarannya pun beragam.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah