Usaha Anda Tak Terdaftar di Program BLT UMKM? Segera Daftar Bansos KPM dan PKH, Dapat Rp3,5 Juta

- 8 Januari 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi, Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hanya untuk 6 Kriteria Berikut Ini, Perhatikan Syaratnya
Ilustrasi, Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hanya untuk 6 Kriteria Berikut Ini, Perhatikan Syaratnya / Humas Ditjen PDSPKP/

BERITA SUBANG - Bagi pelaku usaha yang usahanya tidak terdaftar dalam Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, pemerintah masih memiliki bansos untuk pelaku UMKM. 

Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengucurkan dana bantuan sosial (bansos) dalam bentuk program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Total dana bansos yang diterima dari dua program tersebut mencapai Rp3,5 juta.

Namun, penerima dana bansos ini merupakan mereka yang tidak menerima BLT jenis lain dari pemerintah.

Baca Juga: PLN Berikan Bansos Dalam Bentuk Keringanan Biaya Listrik, Begini Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Kapan Gelombang 12 Kartu Prakerja Dibuka? Berikut Penjelasan PMO Kartu Prakerja

Penerima bansos Rp3,5 juta ini merupakan keluarga yang memiliki usaha mikro. Usaha tersebut harus sudah berjalan saat pengajuan disampaikan.

Nantinya, Kemensos akan memberikan bansos sebesar Rp500 ribu untuk modal mempertahankan usaha saat pengajuan diterima.

Setelah itu, Kemensos akan melakukan verifikasi dan seleksi kepada para penerima yang terpilih dalam program KPM dan PKH. Setelah itu baru akan mendapatkan bansos Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah