Catat! Mulai 7 Januari hingga Maret 2021, PLN Beri Keringanan Biaya Listrik, Siapa yang Dapat?

- 8 Januari 2021, 13:10 WIB
Informasi tentang token listrik gratis bantuan pemerintah melalui PLN/Instagram/@pln_id
Informasi tentang token listrik gratis bantuan pemerintah melalui PLN/Instagram/@pln_id /

BERITA SUBANG - Sebagai upaya perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19, pemerintah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan stimulus atau bantuan keringanan biaya listrik kepada masyarakat.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari bantuan bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi maupun bisnis dan industri golongan tegangan rendah yang diberikan pada tahun 2020.

Stimulus ini merupakan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk meringankan beban masyarakat tak mampu atau kelompok terdampak Covid-19, seperti penyandang masalah sosial, pedagang kecil, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Sebelum Jalani Pemeriksaan, Gisel Harus Jalani Swab Test, Begini Hasilnya!

Baca Juga: WOW! Pemprov DKI Kumpulkan Hingga Rp5,7 Miliar dari Denda PSBB, Ini Bukti Banyaknya Pelanggaran

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Jumat 8 Januari 2021, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyebut diskon tagihan listrik dari BUMN kelistrikan tersebut mulai berlaku pada 7 Januari 2021 hingga akhir Maret 2021.

Bantuan keringanan biaya tersebut diberikan untuk pelanggan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA) dengan diskon 100 persen tagihan listrik.

Lalu diskon 50 persen tagihan listrik bagi pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi. Kemudian, diskon tagihan listrik sebesar 100 persen turut diberikan bagi pelanggan bisnis dan industri berdaya 450 VA.

Adapun khusus untuk kategori pelanggan rumah tangga datanya harus sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah