Pemerintah Kembali Berlakukan PSBB Jawa-Bali, Termasuk Subang Kah?

- 7 Januari 2021, 11:38 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia terbaik kedua saat ini setelah Tiongkok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia terbaik kedua saat ini setelah Tiongkok. /Sekretariat Kabinet/Setkab.go.id

BERITA SUBANG-Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terkait upaya pengendalian Covid-19 yang berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dan mulai berlaku 11-25 Januari 2021, apakah termasuk Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Pertimbangan Pemerintah melakukan langkah ini, untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar dan lainya, maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur," ujarnya.

Dikatakan Airlangga, pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, untuk tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.

"Adapun 4 parameter tersebut, untuk diterapkan di Provinsi, Kabupaten/Kota yang memenuhi salah satu dari parameter yakni, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen," ungkapnya.

Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota di tujuh Provinsi, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar yang berbatasan Ibukota Provinsi berisiko tinggi. seperti DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Jawa Barat dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya," papar Airlangga.

Sedangkan Banten dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Untuk Jawa Tengah, dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

Sementara DI Yogyakarta, dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x