BERITA SUBANG - Ada program pembuatan SIM gratis yang ditawarkan oleh Presiden Jokowi untuk mahasiswa, pelaku UMKM dan warga miskin yang ditawarkan tahun 2021.
SIM, atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki para pengendara sepeda motor maupun roda empat keatas. Tahun ini pembuatan SIM dimudahkan oleh pemerintah untuk kalangan yang disebut diatas bisa mendapatkan secara gratis.
Program SIM gratis ternyata tertuang dalam PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Kapolsek Subang Kota Sisir Terminal Subang, Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Peraturan Kebiri bagi Pemerkosa Anak, Begini Tata Caranya
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com, Pasal 1 PP yang ditandatangani Jokowi pada 21 Desember 2020, menjelaskan tentang 31 jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenal di lingkungan Polri.
PNBP yang dimaksud adalah:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
Baca Juga: Kapolres Bubarkan Aksi Balap Liar Sunmori di Jalur Tanjakan Emen Hingga Perbatasan Subang-Bandung
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
Baca Juga: Mau ke Kantor Polisi di Subang? Patuhi Protokol 3M
Nah, program SIM Gratis dari Jokowi dapat dilihat pada Pasal 7 PP No 76 Tahun 2020 yang menyatakan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol rupiah.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," demikian penjelasan PP tersebut.
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Asyik, Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Polisi di Subang Gencarkan Operasi Yustisi, Contohnya oleh Polsek Cisalak
'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7, seperti dijelaskan PP No 76 Tahun 2020, antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.
Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang memperoleh prioritas untuk didapatkan secara gratis selain SIM ternyata adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Baca Juga: BPK Temukan Kejanggalan Bansos Covid-19 di Jember: Ada yang Sudah Meninggal, TNI, Polri Bisa Dapat?
Terkait ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, dan pengenaan layanan gratis diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," demikian jelas PP tersebut. *** (Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira)