Organisasi Pers Minta Cabut Pasal 2d Di Maklumat Kapolri, ini isinya

- 1 Januari 2021, 20:54 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono /Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Divisihumas Mabes Polri

Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Ikut menandatangani organisasi Pers tersebut yakni, Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), serta Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah