Pemerintah Serap Aspirasi UU Ciptaker Hingga Akhir 2020 Sebanyak 157 Laporan

- 31 Desember 2020, 03:55 WIB
Flayer Tim Serap Aspirasi
Flayer Tim Serap Aspirasi /Documen TSA/

Sesuai dengan tugas TSA, kata dia, pihaknya hanya menerima dan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat serta menyusun sekaligus menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait dengan masukan dan aspirasi yang telah diterima.

"Maka seluruh masukan yang diterima oleh TSA akan disampaikan kepada Pemerintah secara independen dan objektif," ujarnya.

BACA Juga: Brimob Sweeping Atribut FPI Begitu Kemenkopolhukam Bubarkan Ormas Rizieq Shihab

Karena itu kata Franky, TSA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasinya terhadap peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga spirit dibentuknya UU Cipta Kerja untuk membuka kesempatan kerja dan memberikan manfaat terbaik bagi
masyarakat Indonesia dapat tercapai.

“Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021,” jelasnya.

TSA sudah menyiapkan tiga jalur penyampaian aspirasi yang dapat digunakan oleh masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasinya:

Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi. Kedua, aspirasi bisa via email [email protected].

Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantorr Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden l

pada 2 November 2020. Kini lanjutnya Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah