BERITA SUBANG-Tim penyidik Polri menetapkan seorang terduga pelaku tindak asusila sesama jenis antara oknum tenaga kesehatan (Nakes) dan pasien Covid-19 yang terjadi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan seorang yang berstatus tersangka yakni pasien Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut, pasalnya pasien itu menyebarkan video berisi aksi asusilanya ke tiga akun media sosial.
BACA Juga: Prancis Temukan Satu Kasus Virus Covid-19 Varian Baru
"Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya. Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya," kata Kombes Yusri, seperti dikutip dari PMJ News, Jakarta, Minggu, 27 Desember 2020.
Penetapan pasien sebagai tersangka itu, kata Argo setelah penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan laporan adanya muatan asusila di video itu, salah satunya penyebaran ke medsos tersebut.
"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan," ujar Yusri.
BACA Juga: Ini Aturan Satgas Covid-19 Bagi Penguna Kendaraan Pribadi Hendak Berlibur Nataru
Pada saat laporan itu, kata Yusri pasien memang masih berstatus terlapor, namun setelah gelar perkara ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik belum bisa melakukan pemeriksaan, lantaran pasien masih diisolasi, karena positif terpapar Covid-19.
"Pasiennya sendiri saat ini masih menjalani perawatan di wisma atlet karena positif covid-19," ujarnya.