Berlibur Ke Bali, Biar Tak Gagal Paham Baca Dulu Aturan Satgas Covid-19 Ini

- 21 Desember 2020, 01:18 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito /covid.go.id/Foto: humas satgas covid-19


BERITA SUBANG-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai aturan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 positif, terutama bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, terutama di musim libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan itu diatur dalam surat edaran (SE) No.3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021, yang isinya antara lain kewajiban menjalankan protokol kesehatan untuk perjalanan ke Pulau Bali.

"Bagi, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Wiku, dalam siaran pers seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Minggu, 20 Desember 2020.

BACA: Ini Aturan Satgas Covid-19 Bagi Penguna Kendaraan Pribadi Hendak Berlibur Nataru

Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selain itu, perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," tuturnya dalam SE itu.

BACA Juga: Stasiun Pasar Senen Sediakan Rapid Tes Murah, Ayo Buruan

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x