Ingat Ya! Pencairan BLT Rp1,8 Juta Tak Dikirim ke Rekening Penerima yang Sudah Ada, Tapi...

- 20 Desember 2020, 10:29 WIB
 Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani /Dok. Humas Pendis/www.kemenag.go.id

BERITA SUBANG - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT bagi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS akan segera cair.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani. Menurutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit jum'at, 4 Desember 2020 lalu.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain dikutip dari laman Kemenag.go.id, Minggu 20 Desember 2020.

Baca Juga: Guru Madrasah Mau Cairkan BLT Rp1,8 Juta di BRI, Jangan Lupa Bawa Dokumen-dokumen Ini!

Baca Juga: Subsidi Upah Rp1,8 juta untuk Guru Madrasah Non PNS Kemenag Telah Cair. Begini Cara Pencairannya!

Adapun persyaratan dapat BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru madrasah non PNS adalah:

1. Terdaftar para guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta Termin 2 Belum Cair Juga? Jangan Khawatir! Ini Penjelasan Menteri Ida Fauizah

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah