Subsidi Upah Rp1,8 juta untuk Guru Madrasah Non PNS Kemenag Telah Cair. Begini Cara Pencairannya!

- 20 Desember 2020, 09:37 WIB
Login Simpatika
Login Simpatika /https://bantuan.siap-online.com//

 

BERITA SUBANG - Kementerian Agama menyampaikan bahwa bantuan subsidi untuk guru honorer madarasah yang berada di Kementerian Agama sudah memasuki tahap pencairan.

Besaran subsidi ini adalah Rp600.000/bulan yang dibayarkan dalam waktu 3 bulan sekali. Sehingga setiap guru madrasah yang menerima subsidi akan menerima sebanyak Rp1,8 juta.

Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta Termin 2 Belum Cair Juga? Jangan Khawatir! Ini Penjelasan Menteri Ida Fauizah

Baca Juga: Lima Fitur Tokopedia yang Diklaim Membantu UMKM Bertahan Ditengah Pandemi

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain dikutip dari laman Kemenag.go.id.

Untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) guru madrasah non PNS tersebut, maka guru diwajibkan untuk mencetak surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah