75 Paslon Gugat Hasil Pilkada, 40 Permohonan Perselisihan Sudah Masuk MK

- 20 Desember 2020, 08:24 WIB
Ilustrasi: Pilkada , Pilkada Serentak 2020 Ditengah Pandemi, Masih Adanya Isu Golput dan Penerapan Protokol Kesehatan
Ilustrasi: Pilkada , Pilkada Serentak 2020 Ditengah Pandemi, Masih Adanya Isu Golput dan Penerapan Protokol Kesehatan /Twitter

BERITA SUBANG - Sejumlah pasangan calon di Pilkada 2020 di pemilihan bupati dan pemilihan wali kota tidak bisa menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka memutuskan menggugat hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, hingga Sabtu 19 Desember 2020, tercatat ada 75 paslon menggugat hasil Pilkada. Mereka berasal dari berbagai daerah. "Update 19 Desember pukul 02.00 WIB, 75 paslon mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK," kata Hasyim.

Hasyim menuturkan, 75 gugatan PHP itu terdiri dari 67 gugatan hasil Pilbup dan 8 gugatan PHP Pilwalkot. Sementara Pemilihan Gubernur KPU belum menerima laporan adanya gugatan di MK. "Jumlah gugatan Pilbup 67 dan Pilwalkot 8 sementara Pilgub 0," ucap Hasyim.

Baca Juga: CEO Astra Agro Santosa Raih Penghargaan The Most Admired CEO 2020

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi hingga Jumat pukul 18.00 WIB menerima sebanyak 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan yang terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat, permohonan perselisihan hasil pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring.

Pada Rabu  16 Desember 2020, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Selanjutnya pada Kamis 17 Desember 2020, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Baca Juga: Sering Terlupakan, Tito Minta Hindari Kerumunan Jadi Terminologi Peringatan Covid-19

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x