75 Paslon Gugat Hasil Pilkada, 40 Permohonan Perselisihan Sudah Masuk MK

- 20 Desember 2020, 08:24 WIB
Ilustrasi: Pilkada , Pilkada Serentak 2020 Ditengah Pandemi, Masih Adanya Isu Golput dan Penerapan Protokol Kesehatan
Ilustrasi: Pilkada , Pilkada Serentak 2020 Ditengah Pandemi, Masih Adanya Isu Golput dan Penerapan Protokol Kesehatan /Twitter

Sementara pada Jumat 18 Desember 2020, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.

Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020.***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah