KPK Cekal Istri Edhy Prabowo Bepergian Keluar Negeri

- 18 Desember 2020, 23:09 WIB
Iis Rosita Dewi
Iis Rosita Dewi /Instagram @iisedhyprabowo/

 

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi untuk bepergian ke luar negeri.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pencekalan Iis Rosyita Dewi tersebut telah disampaikan secara resmi ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama EP (Edhy Prabowo) dkk," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Ketua Umum PPP: Pandemi Covid-19 adalah Tantangan Bagi Persatuan dan Pembangunan kita

Baca Juga: Suharso Monoarfa Kutip Ayat Al-Qu'ran Saat Pidato Pembukaan Muktamar IX PPP

Ali Fikri menjelaskan, pencekalan itu dilakukan untuk mempermudah KPK jika sewaktu-waktu para saksi yang masuk daftar pencekalan tersebut dibutuhkan keterangan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ujar Ali.

Berikut daftar nama yang dicekal bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi di KKP yang menjerat Edhy Prabowo:

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x