Namun, aksi itu oleh Polda Metro Jaya tidak memberikan izin melalui Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai izin untuk menggelar unjuk rasa tersebut, di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.
Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Rizieq Shihab hingga kasus tewasnya 6 laskar khusus mereka.***