Pemerintah Bakal Atur Regulasi Sertifikasi Penerbangan Drone

- 18 Desember 2020, 15:37 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya saat menjadi pembicara secara virtual mengenai pemanfaatan drone.
Menteri Perhubungan Budi Karya saat menjadi pembicara secara virtual mengenai pemanfaatan drone. /Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub/Humas Kemenhub

BERITA SUBANG-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah. Maka perlu diatur regulasi berupa sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone 

"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Menhub Budi Karya dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.

Budi Karya menekankan kepada pemilik Drone pada saat menjadi pembicara utama acara Webinar Internasional tentang Regulations And Challenges In Drone Operation, Kamis 17 Desember 2020 malam, Ia menekankan pemangku kepentingan perlu mengatur regulasi pengunaan pesawat berawak, namun dengan pendekatan berbeda.

"Ini harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan," ungkapnya.

Menhub menambahkan, melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.

"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ungkap dia.

Saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Kedepan kata dia, ada standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia agar dapat segera tercapai sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Sebagai informasi saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah