LPSK: Kalau Ada Saksi Penembakan Laskar FPI Merasa Terancam, Segera Lapor! Kami Akan Lindungi

- 15 Desember 2020, 21:37 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu. /Antara/LPSK

 


BERITA SUBANG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perlindungan saksi dan korban dalam kasus tewasnya 6 Laskar FPI oleh Polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

"Sampai tadi malam kami paripurna, yang mana biasanya paripurna itu memutuskan permohonan, sampai tadi malam belum ada permohonan dalam kasus ini," kata Maneger Nasution ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 15 Desember 2020.

Meski demikian, Maneger mengatakan pihaknya akan segera proses jika ada pengajuan pendampingan yang masuk ke LPSK. Sebab menurut Manager, hal tersebut adalah hak konstitusional bagi warga negara untuk mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Pimpinan DPRD se-Papua Barat Temui Mahfud MD, Minta Otsus Papua Diperkuat dan Anggaran Ditingkatkan

Baca Juga: Jelang Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo, Mantan Suami Kalina Bongkar Alasan Cerai dengan Istrinya

"Kalau LPSK sebetulnya menunggu ini, kalau ada saksi dan korban yang punya informasi soal ini lalu ketika dia ingin memberikan informasi atau mengungkap kasus ini merasa terancam tentunya kita siap memberikan perlindungan, tetapi tetap mekanismenya harus mengajukan, karena LPSK tidak bisa ujug-ujug kemudian memberikan perlindungan kepada siapapun," katanya.

Pada kesempatan itu, Maneger juga mengatakan bahwa pihaknya juga mendukung dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGF) dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, kasus yang menewaskan 6 orang Laskar FPI ini harus segera diungkap.

"Kasus ini harus segera diungkap, tidak boleh berlama-lama karena justru akan merugikan semua. Polisi akan terjadi distras, teman-teman di FPI juga menjadi tertuduh sebagai orang yang melakukan pemberontakan dalam tanda kutip masyarakat sipil melawan aparat negara, sehingga semua tidak menjadi clear. Sementara faktanya ada orang meninggal dunia tanpa melalui proses hukum," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah