Hadir Di Mapolda, Ini Pengakuan Rizieq Soal Keberadaanya Sejak Jadi Tersangka

- 12 Desember 2020, 13:37 WIB
Kendaraan operasional Pesantren Alam dan Agrokultural Rizieq Shihab.
Kendaraan operasional Pesantren Alam dan Agrokultural Rizieq Shihab. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG-Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya batal menangkap Rizieq Shihab sejak mangkir dari panggilan pemeriksaan, namun tanpa di undang Sabtu, 12 Desember 2020 sekitar pukul.10.30 WIB, pagi tadi Rizieq pun penuhi janjinya dengan mendatangi Mapolda.

Saat tiba di Mapolda, disingung soal keberadaanya selama ini, lantaran tidak hadir memenuhi panggilan 1 dan ke 2 oleh penyidik, hingga akhirnya Diskrimum menetapkanya sebagai tersangka. Rizieq mengaku berada di Megamendung, Bogor, tempat pondok Pesantren Alam dan Argokultural yang diolahnya

"saya selalu ada di Pondok Pesantren Agrokuktural Markaz Syariah, saya tidak pernah kemana-mana, itu tempat tinggal saya sesekali saya turun ke Petamburan, sekali-kali saya ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," ujar Rizieq saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

BACA: Rizieq di Garap Polda Metro Jaya, Yusri Yunus Soal Penahanan Tunggu Penyidik

Dari berbagai sumber berita, Rizieq saat peristiwa kematian 6 pengikutnya di Tol Km 50 Tol Jakarta Cikampek, arah Karawang, dirinya bersama keluarga sedang melakukan pengajian subuh. Namun, dia tidak mengetahui dan menyangka bahwa mobil mereka dibuntuti mobil pihak kepolisian pada Senin 7 Desember 2020 dini hari itu.

Terkait, pasal penghasutan yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP yang dialamatkan kedirinya, Rizieq belum mau bekomentar, alasannya menunggu hasil pemeriksaan penyidik tersebut.

"Nanti kita lihat setelah pemeriksaan, nanti pengacara akan menemui wartawan mengenai perkembangannyaItu nanti kita lihat setelah pemeriksaan, nanti Insya Allah secara berkala pengacara akan menemui wartawan untuk memberikan perkembangan," ujarnya.

BACA: Pimpinan FPI Rizieq Shihab Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman dan pengacara Aziz Yanuar dengan tampilan jubah sebagai ciri khasnya, Rizieq menumpangi mobil Pajero Sport bernopol B 1 FPI.

"Saya pikir cukup agar proses pemeriksaan biar lebih cepat," ungkap Rizieq sembari melambaikan tangan menuju ruang pemeriksaan.

Seperti diketahui Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka diduga memberi hasutan dengan mengundang massa untuk hadir diacara pernikahan anaknya sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.

Rizieq pun di jerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP lantaran dituding melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena menimbulkan kerumunan di acara itu.

Rizieq tidak sendiri 5 pengikutnya pun ditetapkan sebagai tersangka yakni penanggung jawab acara Sobri Lubis, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, kemudian Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi sebagai Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, serta Idrus selaki kepala seksi acara.

Mereka di sangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Semua mereka pun telah di cekal bepergian ke Luar Negeri.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah