Rizieq Di Garap Polda Metro Jaya, Yusri Yunus: Soal Penahanan Tunggu Penyidik

- 12 Desember 2020, 11:30 WIB
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.*
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.* /Isu Bogor


BERITA SUBANG-Rizieq Shihab, tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang mengundang kerumunan mendatangi Polda Metro Jaya, setelah kali kedua tak hadir memenuhi panggilan penyidik Polisi.

Kedatangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman dan pengacara Aziz Yanuar di Mapolda sekitar pukul 10.30, dengan mengunakan mobil Pajero Sport B 1 FPI. Rizieq datang untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.

Namun disingung apakah dilakukan penahanan atau tidak Yunus menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang mengarap sang Imam Besar FPI itu.

Setibanya Rizieq di Mapolda tidak langsung masuk ke ruang penyidik, dia berhenti sejenak di anak tangga pintu masuk ruang penyidik untuk menyapa awak wartawan yang telah menunggu lama sembari membari komentar terkait kedatangannya.

"Saya hadir di Polda untuk mengikuti pemeriksaa sesuai aturan perundangan," kata Rizieq.

Terkait kasus itu, hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan 6 orang sebagai tersangka. Selain Muhammad Rizieq Shihab, juga Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP, sedangkan 5 tersangka lainnya, polisi menerapkan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ke 6 orang itu pun oleh polisi langsung di cekal bepergian ke luar negeri.

Rizieq beserta 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka akibat pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang menimbulkan kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x