Hadir Di Mapolda, Ini Pengakuan Rizieq Soal Keberadaanya Sejak Jadi Tersangka

- 12 Desember 2020, 13:37 WIB
Kendaraan operasional Pesantren Alam dan Agrokultural Rizieq Shihab.
Kendaraan operasional Pesantren Alam dan Agrokultural Rizieq Shihab. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean

"Saya pikir cukup agar proses pemeriksaan biar lebih cepat," ungkap Rizieq sembari melambaikan tangan menuju ruang pemeriksaan.

Seperti diketahui Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka diduga memberi hasutan dengan mengundang massa untuk hadir diacara pernikahan anaknya sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.

Rizieq pun di jerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP lantaran dituding melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena menimbulkan kerumunan di acara itu.

Rizieq tidak sendiri 5 pengikutnya pun ditetapkan sebagai tersangka yakni penanggung jawab acara Sobri Lubis, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, kemudian Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi sebagai Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, serta Idrus selaki kepala seksi acara.

Mereka di sangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Semua mereka pun telah di cekal bepergian ke Luar Negeri.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah