Jamintel: Awasi kerawanan Saat Pencoblosan Pilkada 2020

- 9 Desember 2020, 01:17 WIB
Jamintel Kejagung Sunarta
Jamintel Kejagung Sunarta /Repro Puspenkum Kejagung/Penkum Kejagung

BERITA SUBANG-Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta mengingatkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020, jajaran Kejaksaan RI tetap bersikap netral dan independen.

Untuk diketahui pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan dilakukan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

Jamintel menegaskan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama jajaran Adhyaksa - tidak bisa ditawar lagi. Ini sesuai dengan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 22 Juli 2020 lalu.

"Meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak," ujar Sunarta dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Artinya, lanjut dia jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon.

BACA: Pantau Prilaku Jaksa Jelang Pilkada 2020 Ini Pesan Komjak dan Jamwas

Karena itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Seperti diketahui, kata Sunarta dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang: a. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundang-undangan; dan

b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: 1) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; 2) menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah