BACA: Irjen Napoleon Sebut Nama Kabareskrim Dan Aziz di Kasus Red Notice-Djoko Tjandra
Kesepakatan untuk fee tersebut terjadi pada 25 November 2019 yang dihadiri oleh jaksa Pinangki, Pengacara Anita Kolopaking dan pengusaha yang menyediakan jasa konsultasi Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.
"Saya dikenalkan dengan Andi Irfan Jaya, yang perkenalkan Pinangki karena saya minta satu orang sebagai konsultan, beliau (Pinangki) mengatakan ini Andi Irfan Jaya," tutur Djoko.
Djoko mengakui meminta satu orang pengacara dan satu orang konsultan kepada Pinangki. Lalu, Djoko membagi tugas, untuk tindakan hukum dikerjakan Anita, lain-lainnya dikerjakan Andi Irfan.
"Lain-lain itu maksudnya saya mintakan tolong bikin action plan," ungkap Djoko.
Action plan itu yang dituangkan dalam proposal, terkait cara-cara untuk menyelesaikan masalah hukum yang melilit Djoko Tjandra dari pelariannya atas kasus Cassie Bank Bali.
"Saya minta dituangkan dalam 'action plan' termasuk ada pembahasan biaya-biaya," ucap Djoko.
Djoko Tjandra mengaku yang membahas rencana action plan dilakukan dirinya dan Andi Irfan Jaya.***