Action Plan Djoko Tjandra Anggarkan 10 Juta Dollar AS, Sebut Nama Jaksa Agung Burhanuddin

- 2 Desember 2020, 22:47 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 November 2020.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 November 2020.* //Antara Foto//Aprillio Akbar.

BACA: Irjen Napoleon Sebut Nama Kabareskrim Dan Aziz di Kasus Red Notice-Djoko Tjandra

Kesepakatan untuk fee tersebut terjadi pada 25 November 2019 yang dihadiri oleh jaksa Pinangki, Pengacara Anita Kolopaking dan pengusaha yang menyediakan jasa konsultasi Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.

"Saya dikenalkan dengan Andi Irfan Jaya, yang perkenalkan Pinangki karena saya minta satu orang sebagai konsultan, beliau (Pinangki) mengatakan ini Andi Irfan Jaya," tutur Djoko.

Djoko mengakui meminta satu orang pengacara dan satu orang konsultan kepada Pinangki. Lalu, Djoko membagi tugas, untuk tindakan hukum dikerjakan Anita, lain-lainnya dikerjakan Andi Irfan.

"Lain-lain itu maksudnya saya mintakan tolong bikin action plan," ungkap Djoko.

Action plan itu yang dituangkan dalam proposal, terkait cara-cara untuk menyelesaikan masalah hukum yang melilit Djoko Tjandra dari pelariannya atas kasus Cassie Bank Bali.

"Saya minta dituangkan dalam 'action plan' termasuk ada pembahasan biaya-biaya," ucap Djoko.

Djoko Tjandra mengaku yang membahas rencana action plan dilakukan dirinya dan Andi Irfan Jaya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah