Action Plan Djoko Tjandra Anggarkan 10 Juta Dollar AS, Sebut Nama Jaksa Agung Burhanuddin

- 2 Desember 2020, 22:47 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 November 2020.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 November 2020.* //Antara Foto//Aprillio Akbar.

BERITA SUBANG-Terpidana Djoko Tjandra akui membuat action plan untuk menyelesaikan masalah hukumnya dengan terdakwa Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking. Dalam Action plan" tersebut mencantumkan inisial BR yaitu Jaksa Agung Burhanuddin dan "HA" Hatta Ali selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020.

Djoko Tjandra pun menjanjikan fee 1 juta dollar Amerika Serikat kepada Anita dan Andi Irfan.

"Saya dan Andi bahas action plan dan saat itu Andi menyanggupi untuk membuat action plan tapi belum didetailkan saat itu jadi saya minta semua yang direncanakan di action plan," ungkap Djoko saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.

Mengutip dari Antara, terpidana Djoko Tjandra bersaksi untuk terdakwa mantan Politisi Nasdem asal Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya, yang didakwa dalam pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara dugaan suap menyuap.

BACA: Wow Segini Biaya Kebutuhan Rumah Tangga Jaksa Pinangki Loh

Peran terdakwa Andi Irfan Jaya membantu Djoko Tjandra untuk menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,28 miliar, sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp145,6 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan pada pertemuan 19 November 2019, dibahas biaya-biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra seperti tercantum dalam action plan yaitu sebesar 10 juta dolar AS, namun Djoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

"Saya hanya bicara pembiayaan digabung menjadi satu, total menjadi 1 juta dolar AS atau sekitar Rp14,2 miliar, 400 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,6 miliar untuk Anita dan 600 ribu dolar AS atau sekitar Rp8,5 miliar untuk Andi Irfan Jaya," kata Djoko Tjandra.

Action Plan itu diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Malaysia.

BACA: Irjen Napoleon Sebut Nama Kabareskrim Dan Aziz di Kasus Red Notice-Djoko Tjandra

Kesepakatan untuk fee tersebut terjadi pada 25 November 2019 yang dihadiri oleh jaksa Pinangki, Pengacara Anita Kolopaking dan pengusaha yang menyediakan jasa konsultasi Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.

"Saya dikenalkan dengan Andi Irfan Jaya, yang perkenalkan Pinangki karena saya minta satu orang sebagai konsultan, beliau (Pinangki) mengatakan ini Andi Irfan Jaya," tutur Djoko.

Djoko mengakui meminta satu orang pengacara dan satu orang konsultan kepada Pinangki. Lalu, Djoko membagi tugas, untuk tindakan hukum dikerjakan Anita, lain-lainnya dikerjakan Andi Irfan.

"Lain-lain itu maksudnya saya mintakan tolong bikin action plan," ungkap Djoko.

Action plan itu yang dituangkan dalam proposal, terkait cara-cara untuk menyelesaikan masalah hukum yang melilit Djoko Tjandra dari pelariannya atas kasus Cassie Bank Bali.

"Saya minta dituangkan dalam 'action plan' termasuk ada pembahasan biaya-biaya," ucap Djoko.

Djoko Tjandra mengaku yang membahas rencana action plan dilakukan dirinya dan Andi Irfan Jaya.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah