Baca: Bidik Tersangka Baru, Jaksa Garap Dua Saksi Di Kasus Gratifikasi BTN
Dalam kasus ini jaksa penyidik pun telah menetapkan 5 tersangka yakni H. Maryono, dan menantunya Widi Kusuma Purwanto (WKP) selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service (PT. MSS).
Kemudian Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri (PT PPM), dan Ghofir Effendy selaku Komisaris PT PPM, lalu Icshan Hasan (IH) selaku Komisaris PT. Titanium Property (PT TP).
Oleh Jaksa penyidik gedung bundar tersangka Maryono selaku bekas Dirut BTN dan menantunya Widi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Yunan, Ghofir, dan Hasan, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***