Kapuspen: Panglima TNI Tidak Perlu Keluarkan Perintah Turunkan Baliho HRS, Kewenangan Ada di Pangdam

- 24 November 2020, 05:32 WIB
Kapuspen bersama Pangdam Jaya melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020
Kapuspen bersama Pangdam Jaya melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020 /Foto dokumentasi Puspen TNI/

"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” jelasnya.

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.

Baca Juga: Tegas Pada FPI, Pangdam Jaya: Penurunan Baliho Habib Rizieq Perintah Saya, Kalau Perlu Bubarkan!

Sama seperti saat pembagian masker, lanjutnya, serta kegiatan-kegiatan Baksos atau kegiatan-kegiatan lainnyayang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” katanya.

Lebih lanjut Pangdam Jaya menjelaskan bahwa penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan.

Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan Baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.

Baca Juga: Penurunan Baliho Rizieq Syihab Bukan Perintah TNI

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.

Dilain pihak, pemasangan baliho pun ternyata tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah, seperti tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x